KENAKALAN REMAJA
A. Pengertian Kenakalan Remaja
Juvenile delinquency ( kenakalan remaja ) ialah perilaku jahat/dursila, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda merupakan patologis[2] secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang. Menurut Paul Moedikdo,SH kenakalan Remaja adalah :
1) Semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh hukum pidana[3], seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya.
2) Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
3) Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial.
Menurut Resolusi PBB 40/33 tentang UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice ( Beijing Rules ) khusus dalam rules 2.2 kenakalan remaja adalah salah seorang anak atau orang muda ( remaja ) yang melakukan perbuatan yang ‘dapat dipidana’ menurut sistem hukum yang berlaku dan diperlakukan secara berbeda dengan orang dewasa.
Remaja yang kebanyakan orang mengartikan bahwa masa peralihan antara masa kanak-kanak menjadi dewasa. Dalam masa ini anak-anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara fisik dan psikis.Mereka bukanlah anak-anak baik secara fisik, cara berpikir, ataupun cara bertindak. Tetapi bukan pula dikatakan orang dewasa yang telah matang secara fisik maupun psikisnya.
Kenakalan remaja sudah menjadi masalah di semua negara. Setiap tahun tingkat kenakalan remaja ini menunjukan peningkatan, sehingga mengakibatkan terjadinya problema sosial. Lingkungan sangat berpengaruh besar dalam pembentukan jiwa remaja. Bagi remaja yang ternyata salah memilih tempat atau kawan dalam bergaulnya. Maka yang akan terjadi kemudian adalah berdampak negatif terhadap perkembangan pribadinya. Tapi, bila dia memasuki lingkungan pergaulan yang sehat, seperti memasuki organisasi pemuda yang resmi diakui oleh pemerintah, sudah tentu berdampak positif bagi perkembangan kepribadiannya.
B. Batasan Tentang Remaja
Perkembangan usia anak hingga dewasa dapat diklasifikasikan menjadi lima yaitu :
· Anak, seorang yang berusia di bawah 12 tahun
· Remaja dini, seorang yang berusia 12 – 15 tahun
· Remaja penuh, seorang yang berusia 15 – 17 tahun
· Dewasa muda, seorang yang berusia 17-21 tahun
· Dewasa, seorang berusia di atas 21 tahun.
Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Para ahli sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 13 tahun sampai dengan 18 tahun.
C. Contoh Kasus Kenakalan Remaja
Naiknya grafik jumlah kenakalan/kriminalitas remaja setiap tahun menunjukkan permasalahan remaja yang cukup kompleks. Ini tidak hanya diakibatkan oleh satu perilaku menyimpang, tetapi akibat berbagai bentuk pelanggaran terhadap aturan agama, norma masyarakat atau tata tertib sekolah yang dilakukan remaja. Berikut beberapa bentuk kenakalan remaja—yang sejatinya mengarah pada kejahatan/kriminalitas remaja yang sering mendominasi pemberitaan media massa:
1. Penyalahgunaan narkoba.
2. Akses media porno.
Pornografi dan pornoaksi yang tumbuh subur di negeri kita memancing remaja untuk memanjakan syahwatnya, baik di lapak kaki lima maupun dunia maya. Zoy Amirin, pakar psikologi seksual dari Universitas Indonesia, mengutip Sexual Behavior Survey 2011, menunjukkan 64 persen anak muda di kota-kota besar Indonesia ‘belajar’ seks melalui film porno atau DVD bajakan. Akibatnya, 39 persen responden ABG usia 15-19 tahun sudah pernah berhubungan seksual, sisanya 61 persen berusia 20-25 tahun. Survei yang didukung pabrik kondom Fiesta itu mewawancari 663 responden berusia 15-25 tahun tentang perilaku seksnya di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali pada bulan Mei 2011.
3. Seks bebas.
4. Aborsi.
Gaya hidup seks bebas berakibat pada kehamilan tidak dikehendaki yang sering dialami remaja putri. Karena takut akan sanksi sosial dari lingkungan keluarga, sekolah, atau masyarakat sekitar, banyak pelajar hamil yang ambil jalan pintas: menggugurkan kandungannya. Base line survey yang dilakukan oleh BKKBN LDFE UI (2000), di Indonesia terjadi 2,4 juta kasus aborsi pertahun dan sekitar 21% (700-800 ribu) dilakukan oleh remaja.Data yang sama juga disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak tahun 2008. Dari 4.726 responden siswa SMP dan SMA di 17 kota besar, sebanyak 62,7 persen remaja SMP sudah tidak perawan, dan 21,2 persen remaja mengaku pernah aborsi (Kompas.com, 14/03/12).
5. Prostitusi.
(http://www.gelombangotak.net/pages/artikel-terkait-16/prostitusi-di-kalangan-remaja—200.html, 4/5/12).
6. Tawuran.
7. Geng motor.
Karena longgarnya pengawasan dan ketidaktegasan terhadap geng motor, para angota geng motor semakin leluasa bertindak brutal. Lembaga pengawas kepolisian Indonesia (IPW) mencatat ada tiga prilaku buruk geng motor yaitu balapan liar, pengeroyokan dan judi berbentuk taruhan. Tak tanggung-tanggung, menurut data IPW, judi taruhan tersebut berkisar pada Rp 5 sampai 25 juta per sekali balapan liar. IPW juga mencatat aksi brutal yang dilakukan geng motor di Jakarta telah tewaskan sekitar 60 orang setiap tahunnya. Mereka menjadi korban aksi balap liar, perkelahian, maupun korban penyerangan geng motor (http://www.radioaustralia.net.au, 18/4/12).
Kejahatan remaja yang terus meningkat setiap tahunnya menunjukkan bahwa kondisi ini tidak semata potret buram, tetapi juga kusut dan sulit terurai. Pemerintah seolah ‘angkat tangan’ mengatasinya sampai tuntas. Faktanya, setiap tahun grafik kejahatan remaja terus beranjak naik. Padahal sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah untuk mengatasi masalah ini, tetapi hasilnya belum signifikan. Apa yang salah dengan solusi dari Pemerintah?
Mas saya minta izin untuk mencatat hal penting untuk digunakan pada web saya. saya juga akan menambahkan tautan blognya di web saya. Terima Kasih
BalasHapusCasino site | Live Dealer and Table Games - LuckyClub
BalasHapusOur Lucky Club Casino site is the best place to bet. Get your free casino or get a bonus today. luckyclub.live ☝️ Welcome Bonuses ☝️ Welcome Package ⚡️ Fast